Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

16 Februari 2021 21:28:14  Administrator  1.360 Kali Dibaca  Berita Desa

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut (BPD) adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka – pemuka masyarakat yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Adapun jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah 9

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD mempunyai kedudukan, tugas dan kewenangan antara lain :

Kedudukan :

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD sebagai Badan Permusyawaratan merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila;

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD berkedudukan sejajar dan mitra kerja Pemerintah Desa;

Tugas dan Kewenangan :

Tugas, Pengayom yaitu menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan;

Fungsi, Penyelenggaraan legalisasi yaitu merumuskan dan menetapkan Peraturan-Peraturan Desa bersama-sama dengan Pemerintah Desa;

Kewenangan, Pengawasan yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Keputusan Kepala Desa;

Strukur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa adalah terdiri dari :

  • Ketua merangkap Anggota 1 (satu) orang
  • Wakil Ketua merangkap Anggota 1 (satu) orang
  • Sekretaris Merangkap Anggota 1 (satu) orang
  • Anggota 6 (tujuh) orang

Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa adalah terdiri dari :

No.

N a m a

J a b a t a n

Pendidikan

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

ASEP WAWAN SETIAWAN

ASEP GUNAWAN.S.pd.I

IRFAN MATURIDI,S.pd

DEDE SUKIRNO

SELI MULDANI ASRI  

LIA DEWI MULIAWATI,SE

NANDANG HIDAYAT

LILI SUPRIATNA

AGUS INDRA

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

SLTA

S1

S1

SLTA

SLTA

S1

SLTA

SMP

SLTA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

09 September 2021 | 3.394 Kali
Sejarah Desa
16 Februari 2021 | 1.764 Kali
Pemerintah Desa
16 Februari 2021 | 1.360 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
17 Februari 2021 | 1.307 Kali
Visi dan Misi
16 Februari 2021 | 1.162 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
01 Mei 2014 | 971 Kali
RT RW
16 Februari 2021 | 888 Kali
Sejarah Desa
16 Februari 2021 | 1.764 Kali
Pemerintah Desa
23 Januari 2025 | 268 Kali
Memperingati Isra Mikraj
21 April 2014 | 305 Kali
Peraturan Desa
01 Mei 2014 | 280 Kali
KPAD
16 Februari 2021 | 1.360 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
22 April 2014 | 303 Kali
Pengaduan
01 Mei 2014 | 336 Kali
LinMas

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Cicalengka - Majalaya No.518, Bojong, Kec. Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Desa : Bojong
Kecamatan : Majalaya
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40382
Telepon :
Email : bojong.majalaya@bandungkab.go.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:189
    Kemarin:114
    Total Pengunjung:27.156
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.129
    Browser:Mozilla 5.0